DJP Jateng Imbau Pengusaha Magelang Jujur Laporkan Hartanya

DJP Jateng Imbau Pengusaha Magelang Jujur Laporkan Hartanya

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengimbau kepada para pengusaha agar memanfaatkan program PPS dengan sebaik mungkin. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang menggelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini digelar secara luring di Prambanan Hall Hotel Puri Asri Magelang (Rabu, 6/4). Menurut Slamet, PPS mendorong agar para wajib pajak lebih jujur melaporkan hartanya. \"Bagi para pengusaha kami harapkan memanfaatkan program ini dengan baik. PPS juga mendorong agar lebih jujur lagi dalam mendeklarasikan harta,\" ucapnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat mengikuti PPS guna melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 mendatang. Dalam kesempatan tersebut, Slamet juga menegaskan bahwa PPS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat 2 kebijakan dalam program ini. PPS kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty yang memiliki aset dan belum diungkapkan. Sedangkan PPS kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Slamet juga menyampaikan keuntungan apabila wajib pajak mengikuti PPS dan kerugian apabila tidak mengikuti PPS. Apabila di kemudian hari ditemukan data berupa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Bagi wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan khususnya terkait PPS, KPP Pratama Magelang membuka helpdesk PPS dan juga hotline. Wajib pajak juga dapat melakukan konsultasi kepada Account Representative (AR) dengan membuat janji temu terlebih dahulu,” pungkasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: